Siaran Pers Kodap III Ndugama Derakma menanggapi operasi militer di Nduga dan
bencana alam di Kali Soro (doc.siran per)
Ndugama, LIKOWIMEPATTNPBNEWAS — Komando Nasional TPNPB (KOMNAS TPNPB) melalui Kodap III Ndugama Derakma menegaskan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak menyembunyikan fakta terkait tewasnya aparat militer Indonesia dan warga sipil di wilayah konflik Papua. Pernyataan ini disampaikan melalui Siaran Pers Ke II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Jumat (6/2/2026).
Dalam laporan resmi yang diterima dari Komandan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge, pihaknya meminta Presiden Prabowo selaku kepala negara dan panglima tertinggi bersama jajarannya untuk menghentikan praktik penyembunyian fakta terhadap komunitas internasional. Tuntutan ini berkaitan dengan serangkaian kontak senjata antara TPNPB dengan aparat militer Indonesia di Nduga dan wilayah konflik bersenjata lainnya di Tanah Papua.
Kronologi Bencana Kali Soro
Mayor Gwijangge melaporkan bahwa peristiwa meninggalnya sejumlah warga di Kali Soro pada 1 November 2025 merupakan korban pengungsian. Diantara korban, tiga orang diakui sebagai anggota TPNPB. "Kami mengakui itu dan menyampaikannya kepada semua pihak," ujanya dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM.
TPNPB menjelaskan bahwa warga sipil yang meninggal di Kali Soro merupakan pengungsi dari kampung halaman mereka di Yuguru akibat operasi militer Indonesia. Mereka dilaporkan hanyut dan meninggal dunia akibat banjir atau bencana alam yang melanda area pengungsian.
Klaim TPNPB Soal Korban
Pihak TPNPB menegaskan bahwa sejak dimulainya pertempuran, pasukan dari Batalyon Yuguru belum mengalami korban gugur di medan perang. "Beberapa bulan lalu hingga hari ini, seluruh korban penangkapan dan penembakan adalah warga sipil yang tidak terlibat dengan kami," tegas pernyataan tersebut. Atas dasar ini, TPNPB menuntut Presiden Prabowo bertanggung jawab atas seluruh korban sipil akibat operasi militer di Nduga.
Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan
TPNPB juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya warga sipil di Kali Soro dan tiga anggotanya yang menjadi korban bencana alam. Selain itu, mereka mengklaim adanya serangkaian kejahatan yang dilakukan aparat militer Indonesia selama operasi di Nduga, meliputi:
1. Pembunuhan warga sipil
2. Pencurian hewan ternak milik warga
3. Pembakaran rumah warga sipil
4. Pembakaran Gereja Klasis Yuguru
Pembakaran gedung sekolah
"Semua itu merupakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan negara Indonesia terhadap orang Papua," demikian pernyataan dalam siaran pers yang juga ditandatangani Letnan Jenderal Melkisedek Awom (Wakil Panglima), Mayor Jenderal Terianus Satto (Kepala Staf Umum), dan Mayor Jenderal Lekkagak Telenggen (Komandan Operasi Umum).
Imbauan ke Komunitas Internasional
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengimbau komunitas internasional dan lembaga HAM untuk segera mendesak pemerintah Indonesia membuka akses kemanusiaan di Tanah Papua. Hal ini dimaksudkan untuk membantu korban yang tersebar di seluruh wilayah akibat operasi militer dan konflik bersenjata.
TPNPB menekankan perlunya jaminan keamanan dan kebutuhan dasar bagi pengungsi internal, khususnya kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, perempuan, lansia, dan orang sakit yang membutuhkan penanganan medis.
Pengambilalihan Fungsi Sipil
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Jubir TPNPB OPM Sebby Sambom, pihaknya juga menyoroti pengambilalihan fungsi sipil oleh aparat militer Indonesia di wilayah konflik. Guru, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendidikan diklaim telah diambil alih militer, yang memperburuk kondisi warga sipil di tempat pengungsian.
"Warga mengalami trauma saat berhadapan dengan aparat yang menyamar mengambil alih fungsi sipil. Banyak pengungsi tidak mendapatkan fasilitas hingga meninggal dunia karena tidak adanya bantuan kemanusiaan," ungkap pernyataan tersebut.
TPNPB menuntut Presiden Prabowo segera mengembalikan fungsi sipil, termasuk sekolah, rumah sakit, rumah warga, dan gereja yang masih digunakan sebagai pos militer.
Penulis: (Komrad)
Editor: (Admin likowimepatpnpb)

0 Komentar